![]() |
| Perwakilan LDII Kabupaten Way Kanan bersama pimpinan pondok pesantren mengikuti audiensi pembahasan Raperda Pesantren dan Lembaga Keagamaan di DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (27/7/2026). |
BLAMBANGAN UMPU – Perwakilan LDII Kabupaten Way Kanan melalui Pondok Pesantren Al Mansyurin Gunung Labuhan dan P3M Bahrul Ulum Umpu Kencana menghadiri audiensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan di ruang rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (27/7/2026).
Audiensi yang diinisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan serta pimpinan pondok pesantren dari berbagai kecamatan. Berdasarkan informasi penyelenggara, sebanyak 43 pimpinan pondok pesantren mengikuti forum tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Way Kanan H. Romli memimpin jalannya audiensi didampingi anggota Bapemperda. Agenda utama pertemuan adalah menyampaikan draf Raperda sekaligus menghimpun masukan, saran, dan aspirasi dari para pengasuh pondok pesantren.
Menurut Romli, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan dukungan terhadap pondok pesantren.
"Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan jelas bagi pesantren," ujar Romli.
Ia menambahkan bahwa Bapemperda berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
"Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat," katanya.
![]() |
| Perwakilan LDII Way Kanan menghadiri audiensi pembahasan Raperda Pesantren di DPRD Kabupaten Way Kanan. |
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Raperda disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan kepada pondok pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Beberapa materi yang menjadi pembahasan meliputi dukungan terhadap pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana pesantren, bantuan operasional pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pembinaan kegiatan keagamaan.
![]() |
| Pembahasan Raperda Pesantren Way Kanan Libatkan LDII dan 43 Pondok Pesantren |
Kepala Seksi PAPKI Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Ismail Fahmi, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut.
"Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menyambut baik langkah DPRD yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif," ujar Ismail Fahmi.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, setelah proses pembahasan selesai, implementasi regulasi juga memerlukan dukungan aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara efektif.
Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya. Dalam penyusunannya, DPRD bersama pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan terhadap substansi regulasi yang sedang dibahas.(Yuswantoro/Ac)



Posting Komentar