LDII SIDOARJO – Menyikapi berbagai perkembangan di wilayah Sidoarjo belakangan ini, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi kepada Pemkab Sidoarjo atas upaya menangani maraknya peredaran minuman keras (miras), dengan tindakan tegas. Di antaranya mendukung untuk melakukan revisi Perda (Peraturan Daerah) tentang Miras di Sidoarjo.
“Selain itu, kami juga mengusulkan diadakannya pertemuan lintas sektoral, seperti pada hari ini. Supaya dilakukan secara berkala, tidak hanya ketika ada kasus-kasus tertentu. Kami juga mengusulkan adanya penindakan secara tegas kepada pedagang miras dan penyelenggara hiburan yang tidak sesuai ketentuan,”kata Ketua DPD LDII Kabupaten Sidoarjo, H.M. Fauzan pada saat menghadiri rapat koordinasi di Pemkab Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut berupa Rapat Koordinasi Lintas Sektor Guna Merumuskan Langkah-Langkah Penanganan yang Terpadu, Komprehensif, dan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Maraknya Peredaran Minuman Keras (Miras), Tempat Hiburan/Rumah Karaoke, yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Praktik Prostitusi (PSK), serta Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Atas nama Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati mengundang Forkopimda untuk menghadiri rapat koordinasi lintas sektor tersebut guna merumuskan langkah-langkah penanganan yang tepat. Rapat dipimpin oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn.
Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas memberantas peredaran minuman keras (miras) illegal hingga praktik prostitusi. Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda, DPRD, tokoh agama, dan ormas sepakat menggelar operasi terpadu, dengan target penertiban tuntas dalam kurun waktu satu bulan.
Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras tanpa izin maupun lokasi yang menjadi sarang penyakit masyarakat berupa prostitusi. “Kami sepakat bergerak bersama Forkopimda. Warung maupun temoat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kami tutup. Tempat-tempat yang menjadi lokasi penyakit Masyarakat juga akan kami tertibkan. Target kami, dalam satu bulan penanganan ini bisa berjalan secara signifikan,”katanya.
Dijelaskan, operasi penertiban akan melibatkan tim gabungan yang dipimpin oleh Polresta Sidoarjo bersama Satpol PP, TNI, dan instansi terkait. Seluruh camat juga diinstruksikan turun langsung melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Hadir pada kegiatan tersebut: Bupati Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Ketua PN Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan semua Ketua Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kadinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Kadinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Kadisporapar Kabupaten Sidoarjo, Camat Krian, Camat Jabon, Camat Krembung, Kepala BNN Sidoarjo, Ketua MUI Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, Pimpinan Muhammadiyah Sidoarjo, Ketua LDII Sidoarjo, Ketua MWC NU Kecamatan Jabon, Ketua Forpis Sidoarjo, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo, Kabag PSDA Setda Kabupaten Sidoarjo, dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo.
(KIM DPD LDII Kab. Sidoarjo)

Posting Komentar