JAKARTA, 7 Agustus 2026 — Indonesia kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer basah sepanjang 2002–2024. Data Global Forest Watch (GFW) yang dikutip dalam sejumlah laporan menunjukkan kehilangan tersebut setara dengan 34 persen dari total kehilangan tutupan pohon pada periode yang sama. Luas hutan primer basah Indonesia juga disebut menyusut sekitar 11 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Atus Syahbudin, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pengurus Departemen Litbang, IPTEK, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (LISDAL) DPP LDII. Ia menilai pemulihan hutan tidak cukup dilakukan dengan menanam kembali pohon, tetapi perlu mempertimbangkan fungsi ekologis sekaligus kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Dari luasan tersebut, sekitar 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Kementerian Kehutanan juga mencatat deforestasi netto 2024 sebesar 175,4 ribu hektare.
Menurut Atus, hutan primer memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan tutupan vegetasi.
“Hutan primer bukan hanya sekadar kawasan hutan semata, namun hutan primer menyimpan cadangan karbon besar, menjaga siklus air, serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam,” ujar Atus.
Ia menjelaskan, kehilangan hutan primer membutuhkan perhatian khusus karena pemulihan fungsi ekologis tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Karena itu, upaya rehabilitasi perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem serta keterlibatan masyarakat.
Atus juga menilai persoalan kehutanan Indonesia tidak dapat dilihat secara sederhana dengan menempatkan satu komoditas sebagai satu-satunya penyebab persoalan.
“Tantangan utama kondisi hutan Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata keberadaan sawit atau pertambangan. Melainkan, bagaimana kawasan yang telah terlanjur berubah, kemudian dikelola agar fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan Strategi Jangka Benah yang dikembangkan Fakultas Kehutanan UGM bersama sejumlah mitra. Strategi tersebut antara lain diarahkan untuk mengubah kebun sawit monokultur yang telah terlanjur berada di kawasan hutan menjadi sistem agroforestri secara bertahap.
Atus mengatakan penyelesaian persoalan sawit tidak cukup ditempuh melalui pendekatan pelarangan. Menurut dia, kondisi sosial-ekonomi masyarakat juga perlu diperhitungkan.
“Banyak masyarakat menggantungkan kehidupannya pada komoditas ini. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah meningkatkan kualitas pengelolaan kebun sawit melalui konsep Strategi Jangka Benah,” ujarnya.
Dalam konsep tersebut, kebun sawit dapat diperkaya dengan berbagai jenis pohon lokal. Tanaman kehutanan seperti meranti dapat dikombinasikan dengan jenis pohon multiguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS), antara lain durian, petai, kemiri, dan jengkol.
Fakultas Kehutanan UGM menjelaskan Strategi Jangka Benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun campur dengan teknik agroforestri. Kajian UGM juga menempatkan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan sebagai bagian dari pendekatan tersebut.
Atus mengatakan perubahan dari sistem monokultur menuju agroforestri multistrata diharapkan dapat memperbaiki keragaman vegetasi sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pendekatan berbeda diperlukan untuk lahan bekas pertambangan. Atus menjelaskan aktivitas pertambangan dapat mengubah bentang lahan, menghilangkan lapisan tanah atas, menurunkan kesuburan tanah, serta mengganggu sistem hidrologi.
“Pada kasus pertambangan, ekosistem sering kali hilang hampir seluruhnya sehingga diperlukan reklamasi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan restorasi ekologi melalui penanaman jenis-jenis pohon asli cepat tumbuh dan selanjutnya diperkaya dengan MPTS,” jelasnya.
Ia menyebut jenis tumbuhan asli seperti Shorea leprosula sebagai salah satu jenis yang berpotensi digunakan dalam pemulihan lahan terdegradasi. Namun, menurut Atus, reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang izin tambang sesuai ketentuan reklamasi dan pascatambang serta berada dalam pengawasan pemerintah.
Dengan demikian, peran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam pemulihan lingkungan tidak menggantikan kewajiban hukum pemegang izin, melainkan dapat menjadi bagian dari dukungan sosial dan edukasi lingkungan.
LDII Dorong Edukasi Lingkungan Berbasis Masyarakat
Dalam konteks organisasi, Atus mengatakan LDII lebih tepat mengambil peran sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis agama atau ekoteologi.
Peran tersebut, menurut dia, dapat dilakukan melalui edukasi lingkungan, pembibitan pohon lokal, penanaman dan pemeliharaan pohon, penguatan partisipasi masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi lingkungan tidak cukup diukur dari jumlah pohon yang ditanam. Pemeliharaan hingga tanaman tumbuh dan ekosistem berkembang kembali juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Salah satu contoh yang disebut Atus adalah pengembangan arboretum. Konsep arboretum tidak hanya berfungsi sebagai koleksi tumbuhan, tetapi juga dapat menjadi ruang pendidikan dan konservasi.
LDII sebelumnya melaporkan pembangunan arboretum di lereng utara Gunung Lawu. Pada 2026, LDII Jawa Timur memberitakan kawasan tersebut dikembangkan di wilayah Jamus, Girikerto, Sine, Kabupaten Ngawi, dengan rencana penanaman tumbuhan endemis Indonesia.
LDII juga pernah mengaitkan kawasan Jamus dengan pemanfaatan sumber mata air untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro serta pengembangan wisata alam Sumberkoso yang bermitra dengan program KKN-PPM UGM.
Menurut Atus, konservasi lingkungan dapat berjalan bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat apabila dirancang dengan mempertimbangkan kondisi setempat.
Pengembangan kawasan berbasis mata air, vegetasi, wisata, dan usaha masyarakat, misalnya, dapat menjadi salah satu bentuk pendekatan yang menghubungkan fungsi ekologis dengan aktivitas ekonomi.
Pendekatan semacam itu menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pihak yang ikut menjaga keberlanjutan ekosistem.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemulihan lahan. Kementerian Kehutanan pada 2025 menekankan pentingnya pemulihan lahan untuk mendukung manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi.
Atus mengatakan penguatan kesadaran lingkungan juga akan diarahkan melalui Gerakan Masjid Hijau atau konsep wakaf hijau. Gagasan tersebut menempatkan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang edukasi lingkungan, pembibitan, penanaman, dan pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut dikaitkan dengan berbagai praktik lingkungan yang telah dilakukan LDII, antara lain Kampung ProKlim, pengelolaan sampah berbasis masjid, arboretum, dan pemanfaatan energi mikrohidro.
Gerakan Masjid Hijau juga telah menjadi program yang dikembangkan di lingkungan LDII. Pada Juni 2026, DPW LDII Jawa Barat, misalnya, menggelar persiapan pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan sejumlah bidang organisasi.
Bagi Atus, menjaga hutan dan mata air merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Karena itu, konservasi perlu dipandang sebagai upaya jangka panjang yang menghubungkan ketahanan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat.
Persoalan kehutanan Indonesia pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan berapa luas hutan yang tersisa, tetapi juga bagaimana kawasan yang masih berhutan dipertahankan dan kawasan yang telah mengalami perubahan dapat dipulihkan secara bertahap.
Pendekatan ilmiah, tata kelola pemerintah, kewajiban pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat menjadi unsur yang saling berkaitan dalam upaya tersebut.

Posting Komentar