Ketua DPD LDII Kabupaten Mimika La Ode Muh Norris Ashara. DPD LDII Mimika mengajak masyarakat melestarikan batik dalam momentum Hari Batik Nasional 2026.

TIMIKA, 2 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Mimika mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan batik sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.

Ketua DPD LDII Kabupaten Mimika, La Ode Muh Norris Ashara, S.S., mengatakan Hari Batik Nasional dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan apresiasi masyarakat terhadap batik.

Menurut Norris, pelestarian batik tidak hanya dilakukan dengan mengenakan batik, tetapi juga dengan mengenal sejarah, motif, nilai seni, dan filosofi yang terkandung di dalamnya.

“Batik bukan hanya sekadar pakaian, tetapi merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang memiliki nilai sejarah, seni, dan filosofi,” kata Norris dalam pesan DPD LDII Kabupaten Mimika dalam memperingati Hari Batik Nasional 2026.

DPD LDII Kabupaten Mimika juga mendorong agar pengenalan batik dilakukan kepada generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting agar batik tetap dikenal, digunakan, dan dihargai di tengah perkembangan zaman.

Keberadaan batik di berbagai daerah juga berkaitan dengan keberagaman motif dan corak yang berkembang di Indonesia. Karena itu, pengenalan batik dapat menjadi bagian dari upaya memperkenalkan keragaman budaya Nusantara kepada generasi berikutnya.

Hari Batik Nasional sendiri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dan menyebut bahwa hari tersebut bukan merupakan hari libur.

Melalui momentum Hari Batik Nasional 2026, DPD LDII Kabupaten Mimika mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keberadaan batik sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia.

Bagi generasi muda, pengenalan terhadap sejarah dan keragaman batik dapat menjadi salah satu cara untuk memahami kekayaan budaya yang berkembang di berbagai daerah.

Ajakan tersebut menempatkan pelestarian batik tidak hanya pada penggunaan busana, tetapi juga pada upaya mengenal dan menghargai nilai budaya yang menyertainya.

Hari Batik Nasional memiliki dasar hukum melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Keputusan tersebut menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.(Mus/Ac)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar