MANOKWARI — Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Papua Barat mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penerapan Restorative Justice, yang diselenggarakan di Aula Mapolresta Manokwari, Rabu, 12 November 2025 atau 21 Jumadil Awal 1447 H.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai perubahan hukum pidana nasional, sebelum UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongki Isgunawan, S.IK., dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan pemahaman publik yang utuh.
“Undang-undang ini akan berlaku pada 2 Januari 2026. Restorative Justice menjadi pendekatan penyelesaian pidana di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat guna pemulihan hubungan antar pihak,” ujarnya.


Restorative Justice mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, serta elemen masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa mengedepankan pembalasan.

Sementara itu, Brigjen Pol. Ahmad Yosep Gunawan, SH., SIK., MH., M.Han, Karokermaluhkum Mabes Polri, menekankan bahwa KUHP baru mengakomodasi kekhasan hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Undang-undang ini akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. KUHP baru juga mengakomodasi hukum adat, termasuk Papua, Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi. Masyarakat diharapkan memahami perubahan ini,” jelasnya.
Penjelasan teknis turut disampaikan oleh Kombes Pol. Muhammad Rois, SIK., MH., Kabagluhkum Rokermaluhkum Polri, yang menguraikan perbedaan fundamental antara KUHP lama tahun 1946 dan KUHP baru 2023.
“KUHP 1946 merupakan adopsi dari hukum Belanda yang menekankan pembalasan. Akibatnya, penjara menjadi penuh dan menimbulkan beban negara. Dalam KUHP 2023, pidana di bawah lima tahun tidak lagi diarahkan ke penjara, tetapi melalui hukuman pengawasan atau kerja sosial,” terangnya.
Para peserta, termasuk perwakilan LDII Papua Barat, mengikuti Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Restorative Justice di Aula Mapolresta Manokwari, 12 November 2025.

Dari unsur masyarakat, Ketua LDII Papua Barat, Suroto, berharap implementasi KUHP baru benar-benar dipahami publik, terutama terkait konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Kami berharap KUHP baru dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak bisa dipenjara. Hal ini perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan peningkatan angka pelanggaran,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan transisi implementasi hukum pidana nasional berjalan efektif, akuntabel, dan dapat diterima masyarakat luas, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti LDII.(Mus/Ac)

Posting Komentar