dai kamtibmas dpp ldiiJakarta (12/2). LDII bekerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri menggelar Pelatihan Da'i Mitra Kamtibmas Tingkat Nasional Angkatan I dengan tema "Meningkatkan Peran Da'i dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat untuk Keutuhan NKRI". Pelatihan yang diadakan pada 12-13 Februari 2015 di gedung DPP LDII ini bertujuan untuk menghasilkan juru dakwah, yang mampu berdakwah dalam koridor keamanan dan ketertiban nasional. Dengan demikian, tercipta kondisi yang kondusif agar pembangunan bisa terlaksana dengan baik.

“Pelatihan ini kami harapkan bisa berkesinambungan, sehingga LDII menghasilkan juruk dakwah yang memiliki nilai tambah, yakni selain memiliki pemahaman agama yang baik, juga mampu mendakwahkan Islam sesuai dengan koridor Kamtibmas,” ujar Ketua DPP LDII Prasetyo Soenaryo. Prasetyo mengingatkan posisi penting dari juru dakwah. Menurutnya kemajuan sebuah bangsa menjadi tidak beradab tanpa agama, dan dengan agama segala masalah bangsa bisa dihadapi dengan kesabaran.

Senada dengan Prasetyo Soenaryo Wakil Direktur Binmas Mabes Polri Kombes Pol Iswandi Heri menyatakan, bangsa Indonesia jangan lagi terjebak konflik yang bersifat Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).  Sebab pada dasarnya, tak ada konflik yang benar-benar berangkat dari masalah SARA. “Sepanjang saya bertugas di dalam kepolisian, orang yang selalu berkonflik karena otak dan hatinya memang senang konflik,” ujar Iswandi Heri. Iswandi menyampaikan pesan dari Kepala Baharkam Irjen Putut Eko Bayuseno bahwa ketertiban dan keamanan merupakan bagian terpenting dari pembangunan tatanan sosial.

Irjen Putut Eko Bayuseno menyambut baik inisiatif LDII yang menggelar pelatihan juru dakwah mitra Kamtibmas. “Karena polisi menyadari untuk menjaga keamanan dan ketertiban memerlukan mitra dari masyarakat dan tokoh masyarakat termasuk juru dakwah, dalam kemitraan yang sejajar keamanan dan ketertiban bisa dijaga, dan segala masalah bisa dipecahkan bersama. Sebagaimana semangat kepolisian yang lebih mengutamakan pencegahan dan penangkalan,” ujar Putut Eko Bayuseno sebagaimana dikatakan Kombes Pol Iswandi Heri. Menurut Putut Eko Bayuseno setiap warga negara memiliki kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dengan demikian menjaga keamanan dan ketertiban adalah amanah undang-undang.

Posting Komentar