Bertempat di lapangan parkir Pondok LDII Al-Barokah Desa Seruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo telah dilaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1430 H bertepatan dengan hari Minggu tanggal 20 September 2009 Masehi. Kurang lebih 5.000 (lima ribu) jamaah laki-laki dan perempuan hadir mengikuti ibadah sholat hari raya yang menandai berakhirnya puasa Romadhon 1430 H

Tampak jamaah perempuan/ibu-ibu sedang bertakbir sambil menunggu pelaksanaan sholat Idul Fitri 1430 H

Tampak jamaah laki-laki menunggu pelaksanaan Sholat Idul Fitri sambil mengumandangkan Takbir
Takbirotulikrom, sholat Idul Fitri dimulai tepat pukul 06.15 WIB


Bertindak sebagai Imam, Khotib sekaligus Pentausiyah/Penceramah Agama adalah Kyai Haji Fathur Rozi, Ulama Hafidz LDII lulusan Ma'had Haram, Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia. Kotbah Idul Fitri ini dilaksanakan dalam bahasa Arab.

Setelah selesai kotbah yang ditutup dengan doa, KH Fathur Rozi menyampaikan tausiah/ceramah agama. Dalam tausiahnya KH Fathur Rozi menjelaskan makna dan pengertian isi kotbah sebelumnya, yang berisi tentang masalah puasa, Idul Fitri dan Silaturohim.

Mencuplik Al Qur'an Surat al Baqoroh 185 diterangkan bahwa puasa berasal dari kata ‘imsak” yang berarti “ menahan diri dari makan, minum dan sahwat mulai dari fajar sampai matahari terbenam”
Ada 2 metode penentuan Mulai Puasa
  1. Ru’yat Hilal = melihat tanggal.
    Berdasarkan kata “fa man shahida”, artinya; seseorang boleh berpuasa setelah melihat tanggal (ru’yat hilal). Syarat diterimanya persaksian melihat tanggal 1 Romadhon adalah: orang Islam, berakal dan telah baliq
  2. Hisab Hilal = menghitung tanggal
    Berdasarkan kata wa litukmilul iddata ; supaya menyempurnakan hitungan tanggal (hisab hilal)
Dalam Kitab Fikih Sunah diterangkan beberapa masalah terkait dengan puasa, zakat fitrah dan silaturohim/bermaaf-maafan antara lain:

Perihal Puasa Romadhon

I. Seseorang diberi keringanan boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengkodo’ /mengganti pada hari yang lain. Dalam golongan ini adalah:
  1. Orang sakit/maridhon yang masih mungkin sembuh
  2. Orang yang sedang bepergian/musafir
II. Seseorang diberi keringanan tidak berpuasa tetapi mengganti dengan membayar fidyah / denda memberi makan per hari 1 orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Dalam golongan ini adalah:
  1. Laki-laki /perempuan lanjut usia
  2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya
  3. Perempuan hamil
  4. Ibu menyusui
III. Wajib mokel/tidak boleh berpuasa tetapi wajib mengkodo’/mengganti pada hari yang lain. Golongan ini adalah:
  1. Perempuan yang sedang haid
  2. Perempuan yang sedang nifas
Alloh meghendaki mudah, tidak meghendaki sulit.

IV. Hal yang dibolehkan dalam berpuasa:
  1. Bersiwak / gosok gigi
  2. Berendam air
  3. Mencicipi makanan selagi sebatas di lidah / tidak masuk kerongkongan
  4. Melakukan sesuatu yang tidak mungkin dihindari:
    • Menelan ludah, ingus atau dahak
    • Menghirup debu jalanan
    • Menghirup tepung yang beterbangan
V. Hal yang makruh dalam berpuasa:
  1. Berdekapan dengan istri / suami bagi yang masih muda
  2. Berciuman suami istri
  3. Canthuk / Bekam apabila justru membuat lemahnya badan
  4. Suntik, sebagian ulama memperbolehkan dll
VI. Hal yang membatalkan puasa dan wajib mengkodo’:
  1. Makan, minum dengan sengaja
  2. Sengaja muntah
  3. Makan, minum sebelum matahari terbenam karena menyangka matahari telah terbenam
  4. Istimna’ : mengeluarkan mani /sperma dengan sengaja (onani, masturbasi)
VII. Hal yang membatalkan puasa dan wajib mengkodo’ serta wajib menunaikan kafaroh:
  1. Jima’ suami istri pada saat puasa siang hari Romadhon

Perihal Zakat Fitrah

Mencuplik Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 43, KH Fathur Rozi menerangkan manfaat zakat fitrah:
  1. Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan rofas (kata-kata jorok/porno, ucapan jelek)
  2. Menjadikan diterimanya pahala puasa Romadhon
  3. Bagi orang lain, merupakan rejeki makanan

Perihal Silaturohim

Sabda Rosulullah SAW,“Barang siapa ingin dibentangkan rejekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah menyambung sanak famili (silaturohim)”. Jadi,manfaat silaturohim:
  1. Silaturohim mendatangkan rizki
  2. Silaturohim dapat memanjangkan umur seseorang
    • Pengertian hakiki: benar-benar dipanjangkan umurnya oleh Alloh
    • Pengertian kias: dialirkan pahala amal jariyahnya
Sabda Nabi SAW, “Bukanlah orang iman, orang yang:
  • suka menuduh jelek
  • suka melaknat
  • suka berbuat jelek dan mengawali berbuat jelek”
Firman Alloh dalam Al Qur’an surat Hujurot ayat 12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ - 12
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
Macamnya menggunjing:
  1. Kouliah/ucapan/kata-kata; membahas kejelekan, kekurangan yang dimiliki orang lain
  2. Fi’liyah: menirukan cara bicara, cara berjalan, cara berpakaian dengan tujuan menghina
Kemurahan: boleh membahas kekurangan diri orang lain dengan alasan/sebab;
  1. Litahtir, untuk peringatan supaya orang lain waspada
  2. Tabayun, menceritakan kejelekan orang lain untuk meminta keadilan kepada kodi/hakim/juru hukum
  3. Lita’rif, menceritakan kejelekan orang lain untuk menjelaskan identitas atau cirri-ciri seseorang
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar