LDII SIDOARJO – DPD (Dewan Pimpinan Daerah) LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kabupaten Sidoarjo berpartisipasi memberikan dukungan Seminar Konsep Reorientasi Ukhuwah Islamiyah yang diselenggarakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Sidoarjo secara daring dan luring, Sabtu (18/9/2021). 

Ratusan orang takmir masjid di bawah binaan LDII se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara seminar tersebut dari awal hingga selesai. Dari unsur pengurus LDII mulai DPD, PC, dan PAC juga mengikuti acara tersebut. Ada 4 orang pengurus DPD LDII Kabupaten Sidoarjo yang hadir di studio utama MUI Kabupaten Sidoarjo. Yakni: Soesilo Widayat, B.Sc (Wakil Ketua); H. Muhammad Rifai, S.Pd.I dan Hadi Iswanto (Bagian Pendidikan Agama dan Dakwah); serta Fajar Sidik Rofikoh, SH (Bagian Hukum dan HAM).
Adapun para takmir masjid binaan LDII didampingi oleh para pengurus PC (Pimpinan Cabang) dan PAC (Pimpinan Anak Cabang) LDII se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti secara daring dari tempat masing-masing. “Dari 103 partisipan di zoom meeting, 90 % lebih berlatar virtual back ground yang dibuat DPD LDII Kabupaten Sidoarjo. Jadi cukup banyak masjid yang dikelola oleh PAC LDII. Masing-masing masjid rata-rata minimal 2 orang yang ikut seminar,”kata Sekretaris DPD LDII Kabupaten Sidoarjo, H. Hariman Dana Sasmita, S.T.

Ketua DPD LDII Kabupaten Sidoarjo, H. Mohammad Fauzan, S.Pd menambahkan, untuk mengikuti seminar MUI tersebut, memang disepakati dengan menampilkan nama masjid dan wilayah PAC LDII. “Kegiatan seminar ini untuk merealisasikan program kerja Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sidoarjo, khususnya program kerja Komisi C (Ukhuwah Islamiyah dan Hubungan Antar Umat Beragama). Juga, untuk memelihara kerukunan hidup antarumat beragama di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan Seminar Reorientasi Konsep Ukhuwah Islamiyah tersebut di Aula Kantor MUI Kabupaten Sidoarjo: Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sidoarjo, Dr. KH. Achmad Muhammad; Ketua Komisi C DP MUI Kabupaten Sidoarjo, Imam Mahfudzi, S.Ag, M.Fil; narasumber, H. Ainul Yaqin, S.Si, M.Si, Apt; dan para pengurus ormas Islam di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sidoarjo, Dr. KH. Achmad Muhammad saat membuka acara seminar tersebut mengatakan, pentingnya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basariyah dalam kehidupan manusia. Terlebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu sikap bisa saling memahami berbagai perbedaan yang ada. “Di MUI ini ada 6 komisi, dan sekarang yang berkegiatan Komisi C. Mudah-mudahan acara ini terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Reorientasi Ukhuwah Islamiyah
Sementara itu, narasumber seminar, H. Ainul Yaqin, S.Si, M.Si, Apt menyajikan materi: “Reorientasi Konsep Ukhuwah Menuju Kehidupan Bersama yang Damai dalam Wadah NKRI”. Disampaikan prinsip wasathiyatul Islam sebagai pijakan. “Perlu mengembalikan urusan/persoalan pada standar kaidah/aturan/norma, bukan suka atau tidak suka. Standar beragama Islam: Alquran dan Alhadist, serta sumber-sumber lain. Standar berbangsa dan bernegara: perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, harus diupayakan harmonisasi antar standar berbangsa dan bernegara dengan standar agama. Sehingga tidak  terjadi benturan antara keduanya. Selain itu, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati (UUD Negara RI tahun 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Tingkat I, Perda Tingkat II, dsb). Ini semua tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011.

“Bangsa Indonesia mempunyai 4 konsensus kebangsaan: NKRI, Pancasila UUD Negara RI tahun 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Yang juga merupakan peluang dan kekuatan: tradisi yang berkembang di Indonesia sebagian besar adalah tradisi berbasis Islam,” katanya.

Diingatkan juga tentang kerukunan dan toleransi. Ada 3 pola kerukunan: (1) kerukunan antarumat beragama yang berpegang pada konsep toleransi yang benar; (2) kerukunan intern umat beragama yang berpegang pada konsep ukhuwah Islamiyah; (3) kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah, yang berangkat pada kepatuhan terhadap mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.

“Terdapat batasan toleransi: (1) bersikap adil dalam segala hal; (2) tidak memaksakan agama; (3) boleh bergaul selama bukan yang memusuhi; (4) tidak mencampuradukan ajaran. Juga perlu budaya ta’aruf (saling mengenal) hal yang positif,” ujarnya.

Dijelaskan tentang implementasi toleransi antarumat beragama: (1) Hidup dalam suasana damai antarpemeluk agama; (2) tidak saling mengganggu antarpemeluk agama yang satu dengan lainnya; (3) dapat bekerja, bergaul bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (4) mengembangkan sikap hormat-menghormati dan saling tenggang rasa antara umat beragama (ada komitmen bahwa masing-masing pemeluk agama setuju dalam perbedaan); (5) kesediaan untuk patuh pada aturan bersama; (6) tidak menodai dan menistakan/melecehkan agama; (7) tidak mencampuri urusan intern umat beragama.

“Adapun implikasi dari ukhuwah Islamiyah: (1) sikap empati; (2) sikap solidaritas; (3) saling menguatkan; (4) tolong menolong , saling melindungi; (5) jangan saling melemahkan,”ujarnya.
(KIM DPD LDII KAB. SIDOARJO)

Posting Komentar

  1. 👍👍👍 apresiasi untuk MUI yang selalu membina umat beragama agar bisa hidup berdampingan saling hormat dan menghargai baik antar agama maupun organisasi.
    Hidup rukun ibadah bisa husuk tuma'ninah.
    Lanjutkan dan tingkatkan, kami tunggu periode berikutnya.
    Alhamdulillah jazakallohu khoiron.

    BalasHapus